Hukum sebagai kodrat manusia


ABSTRAKkeberadaan hukum ditentukan oleh perilaku, sifat, dan sikap yang berada dalam jiwa manusia sebagai kondrat berkehidupan dan bermasyarakat. Pengaturan aturan tentang tatanan manusia tidak berpedoman kepada aturan baku yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga berpedoman kepada segala norma dan nilai yang melekat pada setiap warga negara di sebuah negara. Hukum dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi menjunjung nilai-nilai keadilan yang ada didalamnya yang prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Sebagai hukum positif dalam suatu negara hukum, penegakan hukum agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, bermanfaat dan dalam hukum itu sendiri. Negara yang demokratis mengedapankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan yang teratur dalam penegakannya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi mencapai tujuan keadialan serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia semua sebagai pemegang kekuasaan dan kepemilikan Negara. Abstrak Eksistensi hukum ditentukan oleh perilaku, watak, dan sikap yang bersemayam dalam jiwa manusia sebagai eksistensi dan kodrat masyarakat. Pengaturan aturan-aturan hukum ketertiban manusia tidak hanya berpegang pada aturan baku yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, tetapi dalam kaitannya dengan norma dan nilai moral yang melekat pada setiap warga negara di suatu negara. 

Hukum di Indonesia' Konteksnya menganut sistem demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang pada prinsipnya ada pada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Komentar

Posting Komentar